Cara Mudah Membuat CV Perusahaan: Syarat, Proses, dan Biayanya

Membuat CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer kini semakin mudah. Jenis badan usaha ini cocok bagi pelaku UMKM dan pengusaha pemula yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan diakui secara hukum. Dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau, Anda bisa langsung menjalankan usaha tanpa khawatir soal legalitas.

Apa Itu CV Perusahaan?

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Terdapat dua jenis sekutu di dalamnya, yaitu:

  • Sekutu aktif, yang menjalankan operasional bisnis.
  • Sekutu pasif, yang hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung.

CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah karena proses pendiriannya lebih sederhana dibanding PT (Perseroan Terbatas).

Syarat Membuat CV Perusahaan

Untuk mendirikan CV, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP dan NPWP para pendiri
  2. Nama dan alamat CV
  3. Kegiatan usaha yang dijalankan
  4. Modal awal dan komposisinya
  5. Domisili usaha (bisa menggunakan virtual office)
  6. Perjanjian pendirian yang dibuat di hadapan notaris

Pastikan semua data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen resmi agar proses berjalan lancar.

Proses Pembuatan CV Perusahaan

Berikut langkah-langkah pembuatan CV secara umum:

  1. Pilih nama CV dan tentukan bidang usaha
  2. Buat akta pendirian di notaris
  3. Daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  4. Urus NPWP dan SKT di kantor pajak
  5. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
  6. Urus izin usaha atau operasional sesuai bidang bisnis

Proses ini biasanya memakan waktu 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi usaha.

Berapa Biaya Membuat CV?

Biaya pendirian CV bervariasi, tergantung lokasi dan jasa yang Anda gunakan. Secara umum, berikut estimasi biayanya:

  • Jasa notaris dan legalitas dasar: Rp2.500.000 – Rp4.000.000
  • Pembuatan NIB dan NPWP: Gratis (melalui OSS dan kantor pajak)
  • Biaya tambahan (opsional): Virtual office, izin tambahan, atau jasa konsultasi hukum

Jika Anda menggunakan jasa profesional, seluruh proses bisa lebih cepat dan praktis.

Tips Praktis

  • Gunakan virtual office jika belum memiliki lokasi usaha tetap
  • Pilih bidang usaha yang sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Simpan semua dokumen legal usaha sebagai arsip penting
  • Gunakan jasa terpercaya agar proses legal lebih terjamin

Kesimpulan

Mendirikan CV perusahaan adalah langkah penting untuk menjalankan bisnis yang legal dan profesional. Prosesnya tidak sulit jika Anda menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan CV, Anda bisa menjalin kerja sama bisnis lebih luas, mengakses pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.